iuran wajib bpjs akan naik, ini dia alasannya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[2]
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaedi, usulan premi dari Dewan Pengawas Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) di awal era BPJS itu sebesar Rp 27 ribu. Sedangkan pemerintah mengusulkan Rp 22 ribu. Namun akhirnya yang disetujui hanya Rp 19.225 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau golongan orang tidak mampu.
Dengan iuran serendah itu, kata Irfan, akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat lebih dari pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penyesuaian untuk menyeimbangkan iuran dan manfaat perlu seimbang.
Sedangkan bagi peserta mandiri, kenaikan iuran kelas 1 dan 2 dinilai tidak akan membebankan apabila mereka bisa mendapatkan manfaat lebih. "Kenaikan iuran sebenarnya bertujuan untuk mengejar ketertinggalan manfaat dan perbaikan kualitas pelayanan kesehatan."
Tag:
bpjs
iuran bpjs
bpjs ketenagakerjaan
bpjs kesehatan
bpjs lowongan
cek iuran bpjs
apa itu bpjs
bpjs jamsostek
daftar bpjs
0 komentar:
Posting Komentar