Jaga Likuiditas, Faskes Swasta Kini Bisa Manfaatkan Supply Chain Financing (SCF) dari 4 Bank Mitra BPJS Kesehatan
Jakarta (20/01/2016): Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan
pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes
tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) dengan 4 (empat) Bank BUMN mitra kerja, dalam hal “Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan(Supply Chain Financing)”. Pembiayaan tagihan Faskes tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dari 4 bank yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan
program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra
BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoicesebelum jatuh tempo pembayaran.
“Kondisi
saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan
pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas
lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus
menjaga cashflow dari rumah
sakit, kami bekerjasama dengan 4 bank mitra BPJS Kesehatan menawarkan
program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes
swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta BPJS
Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS
Kesehatan selesai,” ujar Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi
Idris, Rabu (20/01).
terdapat juga informasi lain DISINI
terdapat juga informasi lain DISINI
Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat
lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta
BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara
berkesinambungan,” ujar Fachmi Idris.
Nota
Kesepahaman ini dihadiri oleh Direksi 4 bank mitra yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN.
Tindaklanjut dari MoU, yaitu masing – masing pihak akan menyiapkan
infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini.
Selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan
dengan 4 (empat) Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas
Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggunakan
fasilitas ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes
mitra BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.
0 komentar:
Posting Komentar