RS MITRA BPJS di Klaten
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya
sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan
pergantian dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Mulai 1 Januari
2014 program Jaminan Kesehatan Nasional ini sudah diberlakukan. Namun
hingga saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai BPJS
secara detail. Bagi masyarakat umum yang bekerja mandiri atau wiraswasta
sangat direkomendasikan untuk membuat kartu BPJS. Dengan menjadi
anggota BPJS maka kita akan memiliki asuransi kesehatan layaknya PNS dan
karyawan perusahaan swasta. Yang membedakan adalah setiap bulan harus
membayar premi BPJS melalui bank BNI, BRI, dan Mandiri sesuai dengan
jenis fasilitas kesehatan yang dipilih.
Wilayah
kabupaten Klaten termasuk salah satu cakupan BPJS Kesehatan cabang Boyolali dari tiga
kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya.
Banyak
warga pemegang kartu BPJS Kesehatan di kabupaten Klaten yang belum mengetahui Rumah Sakit
mana saja yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS.
Pasalnya
hanya pada RS yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan saja yang dapat
memberikan layanan pada pasien pemegang kartu BPJS tersebut.
Menurut
informasi yang ada di BPJS Kesehatan Center Rumah Sakit Soeradji Tirtonegoro Klaten bahwa
sejumlah tujuh RS di Klaten telah menjalin kerjasama dengan BPJS .
RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro
RS Islam Klaten
RS PKU Muhammadiyah Delanggu
RSIA Aisyiyah Klaten
RSKB Diponegoro Dua Satu
RSJD dr Sudjarwadi Wedi
BKPM Klaten.
Pasalnya hanya pada RS yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan saja yang dapat memberikan layanan pada pasien pemegang kartu BPJS tersebut.
Banyak warga pemegang kartu BPJS Kesehatan di kabupaten Klaten yang belum mengetahui Rumah Sakit mana saja yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS.
Baca juga artikel yang lain:
ALAMAT KANTOR BPJS LENGKAP
CEK TAGIHAN SMS
KEPESERTAAN BPJS DIATUR UNDANG-UNDANG
Baca juga artikel yang lain:
ALAMAT KANTOR BPJS LENGKAP
CEK TAGIHAN SMS
KEPESERTAAN BPJS DIATUR UNDANG-UNDANG
0 komentar:
Posting Komentar