sumber: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2016/382/Buka-Layanan-Satu-Pintu-Kini-Badan-Usaha-Baru-Bisa-Urus-Izin-Dokumen-Dan-Daftar-BPJS-Kesehatan-Sekaligus
Buka Layanan Satu Pintu, Kini Badan Usaha Baru Bisa Urus Izin Dokumen Dan Daftar BPJS Kesehatan Sekaligus
Jakarta
(23/02/2016) :
Dalam rangka mempermudah akses pendaftaran peserta
Pekerja Penerima Upah (PPU), mulai 1 Maret 2016, Badan Usaha baru dapat langsung
terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem yang terintegrasi
dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di
Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor
pelayanan pajak dan lainnya. Mekanisme layanan
satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha
baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan
kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat
mendukung program pemerintah Ease of
Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
Melalui layanan satu pintu, Badan Usaha baru yang
mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan terdaftar
dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) ke
aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Badan Usaha baru yang
dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan
Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum
terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mengurus dokumen perizinan,
Badan Usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang
langsung ke titik pelayanan publik setempat.
“Jika permohonan perizinan tersebut telah disetujui
BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor VA dan hak
akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU). Nantinya,
nomor VA, hak akses aplikasi peserta, dan formulir registrasi dapat diterima
langsung oleh Badan Usaha pada saat proses permohonan perizinan. Kemudian,
Badan Usaha akan dihubungi oleh BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran,” Ujar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers di BPJS Kesehatan
Kantor Pusat, Rabu(23//2).
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran
secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam
Rangka Kemudahan Berusaha, setelah memperoleh hak akses aplikasi peserta, Badan
Usaha baru dapat melakukan entry data
peserta. Jika Badan Usaha baru belum meng-entry
data peserta lebih dari 3 bulan setelah menerima hak akses aplikasi peserta, maka
Badan Usaha baru tersebut harus melakukan pendaftaran kembali. BPJS Kesehatan
akan memverifikasi data kepesertaan yang telah di-entry Badan Usaha baru tersebut paling lama 1x24 jam.
Setelah memasukkan data peserta dan anggota
keluarganya, tahapan selanjutnya adalah proses approval oleh Badan Usaha baru. Tagihan iuran pertama akan diterima
Badan Usaha baru tersebut dalam waktu 1x24 jamJika sudah melakukan pembayaran
iuran pertama, selanjutnya Badan Usaha baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing
karyawan Badan Usaha baru beserta anggota keluarganya.
“Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan berupaya
menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran,
khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ada sejumlah perbedaan yang
signifikan dari sistem sebelumnya. Dari segi pendaftaran, sebelumnya harus
dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari,
kini bisa dilakukan via online dan terintegrasi dengan perizinan publik dengan
estimasi waktu maksimal 3 jam. Dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran
pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya, sekarang dapat terbentuk dalam
1x24 jam,” kata Fachmi.
Selain itu, Fachmi menambahkan, dari segi pembayaran, jika
sebelumnya bagi Badan Usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama
selama 3 bulan, maka iurannya akan terakumulasi. Kini tagihan iuran pertamanya
tetap diberlakukan 1 bulan. Kemudian dari segi pelaporan iuran, dulu akses
informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan secara manual dan melalui
email, kini dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.
Pemda
DKI Jakarta Langsung Teken MoU Integrasi Pelayanan Satu Pintu
Sejalan dengan peraturan BPJS Kesehatan tersebut, di
hari yang sama BPJS Kesehatan Divisi Regional IV bersama Pemerintah Daerah DKI
Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pelayanan Jaminan
Kesehatan melalui Integrasi Sistem Pelayanan Satu Pintu di DKI Jakarta, di
Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (23/02). Hadir dalam penandatanganan
tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan Guburnur DKI Jakarta
Basuki Tjahaya Purnama.
Dalam sambutannya Gubernur DKI Jakarta yang akrab
dipanggil Ahok, mengungkapkan apresiasinya atas kinerja yang dilakukan BPJS
Kesehatan sejauh ini. Menurutnya, dengan pengintegrasian pelayanan satu pintu
akan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, sehingga
keluhan masyarakat akan menurun.
“Saya sangat apresiasi dan saat ini keluhan mengenai
BPJS Kesehatan sudah menurun, ini merupakan langkah yang sangat baik. Sudah
banyak yang merasakan manfaat dari mengikuti program Jaminan Kesehatan. Prinsip
gotong royong merupakan kunci dari keberhasilan program ini, dan saya harap
bukan hanya DKI Jakarta yang support namun
seluruh daerah di Indonesia,” papar Ahok dalam sambutan.
0 komentar:
Posting Komentar