Pendaftaran Peserta
bagaimana cara daftar BPJS kesehatan
bisa mengikuti link ini: http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
MOHON MEMBACA DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENGGUNAKAN SITUS INI
Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan :
Penggunaan
Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pengguna yang
menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan Pendaftaran
Peserta
BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak
menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan
Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
BPJS
Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan
Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh
pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan :
1.
Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang
cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari
setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan
Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5.
Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga,
perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan
keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6.
Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak
rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8.
Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari
kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan
kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender
sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran
pertama
0 komentar:
Posting Komentar